Sebelum saya lupa sebaiknya dicatat dulu di blog (hehe). Terima kasih pada rekan saya Zainal yang luar biasa teliti ini sudah memberitahu. Memang pembuat peraturan perundang-undangan terkadang ceroboh. Tapi saya tidak menyangka seceroboh ini.
Kalau kita melihat Pasal 38 Undang-undang No. 15 Tahun 2002, pasal tersebut adalah pasal yang mengatur hukum acara mengenai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang. Tersebut dalam pasal a quo:
“Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.”
Ada satu poin penting disini, yaitu bahwa pasal ini juga merujuk pasal lain, yaitu Pasal 1 angka 7, untuk menjelaskan istilah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam Pasal 38. Pasal 1 angka 7 memang menjelaskan bahwa dokumen adalah:
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pada dasarnya Pasal 1 ini menjelaskan bahwa dokumen yang dapat dijadikan alat bukti tidak hanya dokumen yang tertulis, tetapi bisa berupa rekaman elektronik, maupun visualisasi, bahkan simbol dan perforasi yang dapat dipahami oleh orang.
Undang-undang No. 15 Tahun 2002 ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Di antara pasal-pasal yang diubah tersebut yaitu Pasal 1. Namun Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tidak merubah Pasal 38 dari Undang-undang No. 15 Tahun 2002. Logikanya, Pasal 38 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tetap berlaku. Sialnya, Undang-undang No. 25 Tahun 2003 ternyata merubah substansi Pasal 1. Penjelasan mengenai dokumen yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 pada Undang-undang No. 15 Tahun 2002 diubah menjadi Pasal 1 angka 9. Sedangkan Pasal 1 angka 7 jadi berbunyi:
“Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.”
Ceroboh. Itulah kata yang tepat untuk menjelaskan singkarut peraturan perundang-undangan ini.