Siapa Saja Yang Bisa Dikenakan Lacey Act??

EIA beberapa waktu lalu rilis chart untuk memudahkan kita memahami Lacey Act dengan cepat. Siapa saja yang bisa dijerat dengan Lacey Act?

[Lihat Chart Lacey Act]

Berdasarkan aliran chart tersebut, setidaknya ada 4 hulu pembalakan yang dapat dijerat dengan aturan tersebut, yaitu:

Pertama. Kayu yang ditebang yang merupakan milik komunitas adat, tanpa adanya izin.

Kedua. Kayu yang ditebang tanpa membayar kewajiban terhadap negara.

Ketiga. Pohon yang ditebang dari Taman Nasional.

Keempat. Kayu yang sengaja dilabeli tidak benar.

Pembalakan liar, extra-ordinary crime!

Dalam tulisan sebelumnya, kita sudah bisa menilai bahwa potensi kerugian Negara akibat pembalakan liar luar biasa besar. Baik dengan asumsi deforestasi maupun gap konsumsi kayu dan produksi kayu menggambarkan adanya potensi kayu dalam jumlah besar yang tidak tercatat secara resmi oleh Negara. Dengan potensi kerugian hingga 40 trilyun rupiah tiap tahun, mengindikasikan bahwa kejahatan kehutanan adalah kejahatan yang dilakukan untuk memperoleh nilai ekonomi secara besar-besaran, oleh karena itu hanya dapat dilakukan terang-terangan.

kaya dengan merambah

Realitas kasus per kasus menguatkan argumen tersebut. Beberapa kasus penemuan kayu illegal yang saya catat sekilas sebagai sampel, misalnya, memberikan simpulan, bahwa kejahatan kehutanan setidaknya menghasilkan aset haram dengan rata-rata hingga 41 ribu meter kubik per kasus – angka ini masih lebih kecil bila dibandingkan dengan temuan Telapak dalam laporan tahun 2000 berjudul, Penebangan Liar di Taman Nasional Tanjung Putting – Update Laporan ‘Final Cut’ yang mengungkapkan bahwa setidaknya 100 ribu meter kubik kayu diselundupkan dari Kalimantan dan Malaysia per bulan.

Read more

Jadi Sebenarnya ‘Dokumen’ Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2002 itu Apa?

Sebelum saya lupa sebaiknya dicatat dulu di blog (hehe). Terima kasih pada rekan saya Zainal yang luar biasa teliti ini sudah memberitahu. Memang pembuat peraturan perundang-undangan terkadang ceroboh. Tapi saya tidak menyangka seceroboh ini.

Kalau kita melihat Pasal 38 Undang-undang No. 15 Tahun 2002, pasal tersebut adalah pasal yang mengatur hukum acara mengenai alat bukti dalam tindak pidana pencucian uang. Tersebut dalam pasal a quo:

“Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.”

Ada satu poin penting disini, yaitu bahwa pasal ini juga merujuk pasal lain, yaitu Pasal 1 angka 7, untuk menjelaskan istilah dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam Pasal 38. Pasal 1 angka 7 memang menjelaskan bahwa dokumen adalah:

Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Pada dasarnya Pasal 1 ini menjelaskan bahwa dokumen yang dapat dijadikan alat bukti tidak hanya dokumen yang tertulis, tetapi bisa berupa rekaman elektronik, maupun visualisasi, bahkan simbol dan perforasi yang dapat dipahami oleh orang.

Undang-undang No. 15 Tahun 2002 ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Di antara pasal-pasal yang diubah tersebut yaitu Pasal 1. Namun Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tidak merubah Pasal 38 dari Undang-undang No. 15 Tahun 2002. Logikanya, Pasal 38 Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tetap berlaku. Sialnya, Undang-undang No. 25 Tahun 2003 ternyata merubah substansi Pasal 1. Penjelasan mengenai dokumen yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 pada Undang-undang No. 15 Tahun 2002 diubah menjadi Pasal 1 angka 9. Sedangkan Pasal 1 angka 7 jadi berbunyi:

“Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah: a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.”

Ceroboh. Itulah kata yang tepat untuk menjelaskan singkarut peraturan perundang-undangan ini.

Potensi Kerugian Negara Akibat Kejahatan Kehutanan

Saya sedang iseng bikin slide tentang korupsi kehutanan, hitung-hitung mencatat kembali apa yang sudah saya lakukan selama tiga tahun ini – anggap saja pertanggungjawaban publik (hehe). Sekaligus menjadi bahan tulisan untuk blog ini, jadi sebut saja tulisan ini dengan seri Analisis Hukum Kejahatan Kehutanan.

Halaman pertama slide ini adalah mengenai Potensi Kerugian Negara Akibat Kejahatan Kehutanan. Poin-poin utama yang ingin saya angkat dalam slide ini adalah bahwa:

Pertama. Negara benar-benar sangat dirugikan oleh kejahatan kehutanan. Kembali mengingatkan kita pada skala kejahatan kehutanan sebagai sebuah kejahatan yang merongrong Indonesia dalam lingkup nasional. Angka deforestasi sebesar 1,04 juta ha per tahun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan dalam Statistik Kehutanan Indonesia 2007 [SKI2007], pada dasarnya tetap menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara dengan deforestasi terbesar kedua dibawah Brazil yang tercatat dalam State of The World’s Forest 2009 [SOFO2009] terdeforestasi hingga 3 juta ha.

Read more

LTKM Illegal Logging versus Berita Illegal Logging

Ingat beberapa waktu lalu diskusi di PPATK, bahwa perbankan akan mengalihkan sebuah profil dari CDD-nya menjadi EDD kalau mereka menemukan bahwa profil tersebut terkait kasus berdasarkan media masa. Jadi saya sedikit riset pemberitaan di media massa dengan kata kunci ‘pembalakan liar’ dan ‘illegal logging’ dari tahun 2004-2009.

beritailog

Hasilnya sebenarnya cukup bisa ditebak. Sepanjang tahun 2004 hingga tahun 2008 pemberitaan pembalakan liar cenderung meningkat. Hingga akhirnya harus antiklimaks pada tahun 2009. Logis, karena pada tahun 2009 ini, pikiran, emosi, dan konsentrasi kita lebih banyak pada berbagai isu penting. Mulai dari Pemilu, Cicak versus Buaya, dan Bank Century. Tapi, tentu saja jumlah pemberitaan ini tidak dapat dijadikan dasar asumsi bahwa pembalakan liar telah menurun di Indonesia.

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Sayangnya sampai tahun 2007 tren ini tidak sebanding juga dengan tren peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh PJK pada PPATK. Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPATK Tahun 2007, tercatat PPATK hanya menerima 7 laporan dari PJK terkait illegal logging – itu pun angkanya bersifat kumulatif, artinya dihitung sejak berdirinya PPATK.

Tapi sebenarnya, lagi-lagi ini tidak bisa dijadikan dasar komparasi. Karena pada dasarnya tipologi kejahatan kehutanan akan sangat berbeda-beda. Saya belum meneliti lebih jauh, apakah pembalakan liar yang diberitakan dalam media tersebut memang berisi berita perusahaan yang melakukan kejahatan kehutanan atau hanya berita ‘ditemukan kayu ilegal’.

Petisi KPK untuk Presiden SBY

Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa,

Kami yang bertandatangan dibawah ini,
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyatakan prihatin dengan kondisi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia akhir-akhir ini.

Kami pegawai KPK prihatin dengan hal itu terutama dengan perbuatan pelaksaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan UU nomor 30 tahun 2002 justru disangkakan dengan penyalahgunaan wewenang.

Kondisi itu sungguh membuat kami tidak tenang bekerja dalam menjalankan tugas serta fungsi kami.

Kami yakin, pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dalam pemerintahan Bapak Presiden SBY yang salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Karena itu, kami pegawai KPK meminta Bapak Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki selaku kepala negara RI untuk:

1. tidak membiarkan kriminalisasi terhadap pelaksanaan kewenangan KPK
2. tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan agenda reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
3. menjaga independensi KPK yang bebas dari intervensi pihak manapun dimana sebagaimana diamanatkan Pasal 3 uu 30 tahun 2002.

Kami yakin, Bapak SBY memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Demikian kami sampaikan. Semoga Tuhan melindungi Bapak SBY dan jajaran.

Jakarta, 1 Oktober 2009
Tertanda Pegawai KPK

Monster, Godzilla, dan Cicak

Bambang Setiono, Direktur ELSDA Institute

Bangsa Indonesia saat ini memasuki fase krisis kepeminpinan dan kepercayaan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Inti dari semangat gerakan reformasi yang dilancarkan oleh kaum muda dan intelektual Indonesia pada tahun 1998 ingin dihilangkan oleh para wakil rakyat dan pemerintah yang berkuasa saat ini. Salah satu janji reformasi adalah pemberantasan KKN sampai keakar-akarnya. Pada masa itu, para wakil rakyat di DPR dan pemerintah setuju untuk membangun KPK sebagai sebuah lembaga luar biasa anti korupsi karena ketidak berdayaan lembaga penegak hukum yang saat itu ada untuk mengatasi KKKN. Para wakil rakyat di DPR dan pemerintah yang saat ini berkuasa berpendapat sudah saatnya menghapuskan keluarbiasaan KPK. Walaupun Presiden SBY memberikan pernyataan yang berbeda di media massa, sampai tulisan ini dibuat belum ada perubahan yang berarti dari posisi para wakil rakyat dan pemerintah yang sebagian besar ingin kelebihan wewenang KPK dihapuskan.

Read more

KPK and Mr. President’s Emergency Bill

September 2009, by Grahat Nagara

Reflecting from the current situation of KPK, the conspiracy theory of corruptor fight back has went up into another level of mere causerie. Considering the theory is true, we should already notice that the play already on. The constitution court said that anti-corruption court is insconstitutional therefore need amandement. The house representative running out of time with the court bill amandement should be finished within the day-off-lag. On the other hand, three head of KPK knocked out mercilessly by the crime bureau, one for murder and other for detournement. The whole fragment story suggest a theory that KPK is common enemy for the state. Well you might also get the flag quite obvious if you could relate this event with the latest KPK case [please erase this sentence after you read it].

Continuing the idea of those flashy big picture of conspiracy theory, we should notice that KPK are now facing even direr situation. On 21st September of 2009 the President decide to be a little showy on authority, throwing emergency bill about KPK caretaker. Simple minded said the idea is to make the KPK working legitimately with sufficient odd numbers leaders as mandated on the act. However, with the big picture on mind as mentioned before, this seemingly positive idea could also be translated as a way to intervene or even poisoning the KPK with corrupted profile. Nonetheles, the situation put KPK as the patient on bed, as their fate lies on the doctors who could send them anywhere and would send them somewhere – while putting the grave into option.
Read more

Petisi Kasus Prita

Kepada Yth:

Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Jaksa Agung RI
Kepala Kepolisian RI

Petisi Masyarakat Indonesia
“Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua”

PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hingga sekarang, dia juga masih terus diadili.

Hal itu sungguh mengusik rasa keadilan, karena kebebasan berpendapat sesungguhnya adalah hak warga negara yang teramat penting dan mendasar. Ia adalah pilar dasar dari sebuah demokrasi dan tonggak bagi tegaknya good governance di suatu negara.

Hal itu menjadi kian memprihatinkan, karena Prita bukanlah korban satu-satunya. Pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan ini juga telah memakan sejumlah korban lain. Sama seperti Prita, mereka pun diseret ke meja hijau semata karena mengutarakan pendapat dan kritik terhadap kualitas layanan umum maupun hal-hal lain yang berkait dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, bersama ini kami mendesak agar Pemerintah/Negara:

  1. Segera mengambil segala langkah yang diperlukan guna memastikan Prita Mulyasari dan para korban serupa lainnya mendapat perlakuan hukum yang adil, benar, dan memenuhi asas kepatutan;
  2. Mengkaji ulang dan merevisi semua peraturan perundang-undangan, terkhusus UU ITE, yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, hak-hak sipil warga negara, dan hak-hak konsumen.

Jakarta, 3 Agustus 2009

  • VIVAnews.com
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
  • Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat:
    •PerhimpunanBantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
    •Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    •Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
    •Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
    •Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
    •Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)
    •Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
    •Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta)

Petikan Putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR Untuk Azmun Jaafar

Untuk rekan-rekan yang belum memperoleh Petikan Putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR Kasus Azmun di Riau silahkan unduh disini:

1. Halaman Pertama
2. Halaman Kedua