law | progressive | humanity | environment | paradoxical |
LTKM Illegal Logging versus Berita Illegal Logging
Nov 18th
Ingat beberapa waktu lalu diskusi di PPATK, bahwa perbankan akan mengalihkan sebuah profil dari CDD-nya menjadi EDD kalau mereka menemukan bahwa profil tersebut terkait kasus berdasarkan media masa. Jadi saya sedikit riset pemberitaan di media massa dengan kata kunci ‘pembalakan liar’ dan ‘illegal logging’ dari tahun 2004-2009.
Hasilnya sebenarnya cukup bisa ditebak. Sepanjang tahun 2004 hingga tahun 2008 pemberitaan pembalakan liar cenderung meningkat. Hingga akhirnya harus antiklimaks pada tahun 2009. Logis, karena pada tahun 2009 ini, pikiran, emosi, dan konsentrasi kita lebih banyak pada berbagai isu penting. Mulai dari Pemilu, Cicak versus Buaya, dan Bank Century. Tapi, tentu saja jumlah pemberitaan ini tidak dapat dijadikan dasar asumsi bahwa pembalakan liar telah menurun di Indonesia.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Sayangnya sampai tahun 2007 tren ini tidak sebanding juga dengan tren peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh PJK pada PPATK. Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Tahunan PPATK Tahun 2007, tercatat PPATK hanya menerima 7 laporan dari PJK terkait illegal logging – itu pun angkanya bersifat kumulatif, artinya dihitung sejak berdirinya PPATK.
Tapi sebenarnya, lagi-lagi ini tidak bisa dijadikan dasar komparasi. Karena pada dasarnya tipologi kejahatan kehutanan akan sangat berbeda-beda. Saya belum meneliti lebih jauh, apakah pembalakan liar yang diberitakan dalam media tersebut memang berisi berita perusahaan yang melakukan kejahatan kehutanan atau hanya berita ‘ditemukan kayu ilegal’.
Petisi KPK untuk Presiden SBY
Sep 30th
Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kami yang bertandatangan dibawah ini,
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyatakan prihatin dengan kondisi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia akhir-akhir ini.
Kami pegawai KPK prihatin dengan hal itu terutama dengan perbuatan pelaksaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan UU nomor 30 tahun 2002 justru disangkakan dengan penyalahgunaan wewenang.
Kondisi itu sungguh membuat kami tidak tenang bekerja dalam menjalankan tugas serta fungsi kami.
Kami yakin, pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dalam pemerintahan Bapak Presiden SBY yang salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, kami pegawai KPK meminta Bapak Presiden sesuai dengan kewenangan yang dimiliki selaku kepala negara RI untuk:
1. tidak membiarkan kriminalisasi terhadap pelaksanaan kewenangan KPK
2. tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan agenda reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
3. menjaga independensi KPK yang bebas dari intervensi pihak manapun dimana sebagaimana diamanatkan Pasal 3 uu 30 tahun 2002.
Kami yakin, Bapak SBY memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Demikian kami sampaikan. Semoga Tuhan melindungi Bapak SBY dan jajaran.
Jakarta, 1 Oktober 2009
Tertanda Pegawai KPK
Monster, Godzilla, dan Cicak
Sep 28th
Bambang Setiono, Direktur ELSDA Institute
Bangsa Indonesia saat ini memasuki fase krisis kepeminpinan dan kepercayaan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Inti dari semangat gerakan reformasi yang dilancarkan oleh kaum muda dan intelektual Indonesia pada tahun 1998 ingin dihilangkan oleh para wakil rakyat dan pemerintah yang berkuasa saat ini. Salah satu janji reformasi adalah pemberantasan KKN sampai keakar-akarnya. Pada masa itu, para wakil rakyat di DPR dan pemerintah setuju untuk membangun KPK sebagai sebuah lembaga luar biasa anti korupsi karena ketidak berdayaan lembaga penegak hukum yang saat itu ada untuk mengatasi KKKN. Para wakil rakyat di DPR dan pemerintah yang saat ini berkuasa berpendapat sudah saatnya menghapuskan keluarbiasaan KPK. Walaupun Presiden SBY memberikan pernyataan yang berbeda di media massa, sampai tulisan ini dibuat belum ada perubahan yang berarti dari posisi para wakil rakyat dan pemerintah yang sebagian besar ingin kelebihan wewenang KPK dihapuskan.
KPK and Mr. President’s Emergency Bill
Sep 25th
September 2009, by Grahat Nagara
Reflecting from the current situation of KPK, the conspiracy theory of corruptor fight back has went up into another level of mere causerie. Considering the theory is true, we should already notice that the play already on. The constitution court said that anti-corruption court is insconstitutional therefore need amandement. The house representative running out of time with the court bill amandement should be finished within the day-off-lag. On the other hand, three head of KPK knocked out mercilessly by the crime bureau, one for murder and other for detournement. The whole fragment story suggest a theory that KPK is common enemy for the state. Well you might also get the flag quite obvious if you could relate this event with the latest KPK case [please erase this sentence after you read it].
Continuing the idea of those flashy big picture of conspiracy theory, we should notice that KPK are now facing even direr situation. On 21st September of 2009 the President decide to be a little showy on authority, throwing emergency bill about KPK caretaker. Simple minded said the idea is to make the KPK working legitimately with sufficient odd numbers leaders as mandated on the act. However, with the big picture on mind as mentioned before, this seemingly positive idea could also be translated as a way to intervene or even poisoning the KPK with corrupted profile. Nonetheles, the situation put KPK as the patient on bed, as their fate lies on the doctors who could send them anywhere and would send them somewhere – while putting the grave into option.
Read the rest of this entry »
Petisi Kasus Prita
Aug 3rd
Kepada Yth:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Jaksa Agung RI
Kepala Kepolisian RI
Petisi Masyarakat Indonesia
“Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua”
PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hingga sekarang, dia juga masih terus diadili.
Hal itu sungguh mengusik rasa keadilan, karena kebebasan berpendapat sesungguhnya adalah hak warga negara yang teramat penting dan mendasar. Ia adalah pilar dasar dari sebuah demokrasi dan tonggak bagi tegaknya good governance di suatu negara.
Hal itu menjadi kian memprihatinkan, karena Prita bukanlah korban satu-satunya. Pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan ini juga telah memakan sejumlah korban lain. Sama seperti Prita, mereka pun diseret ke meja hijau semata karena mengutarakan pendapat dan kritik terhadap kualitas layanan umum maupun hal-hal lain yang berkait dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, bersama ini kami mendesak agar Pemerintah/Negara:
- Segera mengambil segala langkah yang diperlukan guna memastikan Prita Mulyasari dan para korban serupa lainnya mendapat perlakuan hukum yang adil, benar, dan memenuhi asas kepatutan;
- Mengkaji ulang dan merevisi semua peraturan perundang-undangan, terkhusus UU ITE, yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, hak-hak sipil warga negara, dan hak-hak konsumen.
Jakarta, 3 Agustus 2009
- VIVAnews.com
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
- Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat:
•PerhimpunanBantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
•Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
•Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
•Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
•Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
•Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)
•Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
•Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta)
Petikan Putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR Untuk Azmun Jaafar
Jun 30th
Untuk rekan-rekan yang belum memperoleh Petikan Putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR Kasus Azmun di Riau silahkan unduh disini:
1. Halaman Pertama
2. Halaman Kedua
Rangkuman Seminar Pemberantasan Liar
May 27th
Sedikit penasaran hasil Seminar Nasional Pemberantasan Penebangan Liar Dalam Era Pemerintahan SBY-JK yang diadakan oleh IHSA dan FLEG-T, saya langsung menyapa rekan saya, Pak Wir pagi-pagi. Memang belakangan ini perhatian masyarakat cukup banyak tersedot untuk pemilu, sehingga sudah lama juga saya tidak melihat ada seminar-seminar tentang ini. Berharap Pak Wir dapat oleh-oleh dari seminar tersebut. Ada buku Saku Ketentuan Tindak Pidana Kehutanan, terus ada buklet Kormonev, Buletin Hukum Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dari IHSA, dan tentu saja materi-materi presentasi para pembicara yang lumayan cukup beragam untuk dijadikan bahan pembanding seperti Teten Masduki dari ICW, Dr. Artijo Alkostar, LLM., dari MA, Laode Syarif Ph.D dari Kemitraan, dari Departemen Kehutanan - presentasi dari Departemen Kehutanan ini yang paling saya nantikan [kalau ada datanya].
Read the rest of this entry »
Hutan Hilang Bertahap [Tapi Cepat]
May 8th
Jakarta, Mei 2009.
Tekanan ke hutan terus terjadi. Setelah mundurnya ‘batas toleransi’ pemerintah untuk penggunaan kayu hutan alam untuk bahan baku industri [M. Muhajir, 2009], kini pemerintah kembali membuat gebrakan maut dengan Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2009. Seperti biasanya Departemen Kehutanan kembali mengeluarkan aturan perubahan dadakan – hanya dalam waktu 4 tahun – dan singkat - hanya dua pasal, tapi bisa berakibat fatal bagi eksistensi hutan. Rasanya terlalu hiperbolis, tapi catatan singkat ini ditujukan untuk menguji hal tersebut.
Read the rest of this entry »
Ada Apa Dengan Riau?
May 2nd
Grahat Nagara. Jakarta, April 2009.
Kata Pengantar
Tulisan ini memang sebenarnya sudah agak outdated karena sudah cukup lama hanya mengisi ruang cakram keras saya, tapi kini dipermak khusus dipersembahkan untuk rekan Illegal Logging Watch yang melakukan aksi di KPK beberapa waktu lalu – setelah terinspirasi membaca buku Harmonisasi Hukum: Dalam Perspektif Perundang-undangan oleh Dr. Goesniadhie. Salam.
Pendahuluan
Tidak salah kalau misalnya banyak orang menilai bahwa Hutan Tanaman Industri [HTI] adalah salah satu blunder kehutanan. Dibungkus dengan tujuan seutopis apapun, faktanya konsep HTI tersebut malah menjadi salah satu produk sektoral kehutanan yang banyak menimbulkan kerugian negara. Kasus Riau dan segala kontestasi antara teori, dogma, dan praktiknya dapat menjadi contoh. Otonomi daerah yang kebablasan, peraturan yang dianggap un-implementable, hingga dispensasi atas nama kepentingan ekonomi oleh pejabat, seluruhnya berkelindan tak terselesaikan bahkan cenderung menuju jalan buntu sejak dikeluarkannya SP3 oleh Kepolisian Daerah Riau. Paragraf ini sebenarnya bukan maksud utama dari tulisan ini, namun hanya ditujukan untuk memberi gambaran awal bagaimana kekacauan yang mungkin disebabkan oleh carut marutnya aturan-aturan sektoral kehutanan.
Read the rest of this entry »
Bacaan Tentang Sistem Informasi Geografis Kehutanan
Apr 7th
Sedikit berputar-putar dari googling mencari valuasi potensi lingkungan hutan alam, malah nemu bahan menarik dari milis luar. Catat dulu ah… Materi-materi tentang penggunaan GIS dalam bidang kehutanan, silahkan dilihat-lihat.
Lihat catatan milis tentang sistem informasi geografis dan kehutanan

